Struktur Organisasi

GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA

Tugas, Fungsi dan Struktur Organisasi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan salah satu Perangkat Daerah baru yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Natuna Nomor 6 Tahun 2016. Berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 65 Tahun 2016 tentang Tugas Pokok, Fungsi dan Tata Kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Natuna bahwa Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa. Uraian tugas tersebut adalah sebagai berikut :

  1. Merumuskan dan menetapkan kebijakan teknis pemberdayaan masyarakat dan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, menfasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
  3. Merumuskan dan menetapkan kebijakan operasional, membina, mengatur dan mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan fasilitasi pemberdayaan pemerintahan desa;
  4. Mengendalikan pengelolaan kesekretariatan ; dan
  5. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai bidang tugas dan tanggung jawabnya.

Untuk melaksanakan tugas tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai fungsi :

  1. Perumusan kebijakan teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Bupati berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
  2. Fasilitasi dan dukungan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah di bidang pemberdayaan masyarakat dan pemerintahan desa;
  3. Perumusan kebijakan operasional, pembinaan pengembangan dan pelaksanaan fasilitasi dan pemberdayaan pemerintahan desa;
  4. Pengelolaan kegiatan kesekretariatan.

Struktur Organisasi dan tata kerja Dinas Pemberdayaan Masyarakat danĀ  Desa Kabupaten Natuna terdiri dari :

  1. Kepala Dinas (SUHARDI, SE)
  2. Sekretaris (ELLIYANTI,SP.)
    • Sub Bagian Perencanaan dan Keuangan (MARLINA, S.IP)
    • Sub Bagian Umum dan Kepegawaian (MARPENNY, S.IP)
  3. Bidang Bina Pemerintahan Desa (EDRA ZULHENDRIADI, S.IPjABATA)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya (WAHYU SAPUTRO, S.IP)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (KUSTERAWADI, SE)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (RIDUAN, S.Sos)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (SURYATI WIDYASTUTI, SP)
  4. BidangĀ  Pemberdayaan Kelembagaan Desa ( RAMA, S.Pd)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Madya (WAN EVERYANA, S.Sos)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (NURHALIZA, SE)
  5. BidangPenataan dan Peningkatan Kerjasama Desa (ISPARTA CHAIRAIYADI, S.STP, M.A.P)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (ADE KURNIAWAN, SE)
    • JF-Penggerak Swadaya Masyarakat Ahli Muda (WAN TAUFIK RAFFITRA, S.IP)

Download Struktur Organisasi
GAMBARAN PELAYANAN DINAS PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA