BUPATI NATUNA AMBIL SUMPAH PAW ANGGOTA BPD BINJAI

Bagikan:

NATUNA, Info DPMD. Bupati Natuna Wan Siswandi, S.Sos.,M.Si didampingi Wakil Bupati Natuna Rodhial Huda, secara resmi mengambil sumpah  Anggota Badan Permusyawaratan Desa Binjai Antarwaktu Sisa  Masa Jabatan Tahun 2021 s.d. 2027, bertempat di Gedung Pertemuan Desa Binjai, Kecamatan Bunguran Barat, Senin, (9/10/2023).

Bupati Natuna ambil sumpah PAW anggota BPD Binjai

Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa, dimana Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat.

Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Natuna Nomor 299 Tahun 2023 tentang pengganti antar waktu Badan Permusyawaratan  Desa Binjai memutuskan anggota BPD yang dilantik atas nama Dumbaitah sisa masa jabatan 2021-2027.

Setelah mengambil sumpah jabatan anggota BPD, Bupati Natuna memberikan sambutan dan arahan agar cepat melakukan penyesuaian kerja bersama rekan-rekan lainnya.

Sambutan dan arahan Bupati Natuna

Selanjutnya Bupati juga berpesan agar BPD bisa bekerjasama sama dengan Kepala Desa dalam hal-hal kemajuan desa.

“Perlu kontrol yang kuat dari diri sendiri dan BPD agar terhindar dari persoalan hukum,” ungkap Wan Siswandi.

Wan Siswandi juga berharap prosedur keuangan desa dilaksanakan dengan baik.

Proses pergantian antarwaktu anggota Badan Permusyawaratan Desa Binjai ini dilaksanakan karena saudara Anisa mengundurkan diri dari anggota BPD. Proses ini sesuai ketentuan Pasal 23 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa.

Hadir dalam acara tersebut Kepala Dinas PMD Kabupaten Natuna, Camat Bunguran Barat, Unsur Pimpinan Kecamatan Bunguran Barat, Kepala Desa, Lurah, Anggota BPD se-Bunguran Barat dan Tokoh Masyarakat Binjai.

 

Bagikan: